Kampanye hitam

Di era keterbukaan, setiap individu memiliki hak beropini dan memihak. Kemerdekaan berpendapat dijamin oleh undang-undang. Namun sebaliknya jika disalahgunakan maka kemerdekaan itu akan menabrak kebebasan. Pelanggaran terhadap kemerdekaan berbicara dengan melempar informasi yang bohong dan menyesatkan harusnya menjadi domain aparat penegak hukum untuk penindakan.

Kasus terbitnya tabloid Obor Rakyat yang berisi informasi negatif dan bohong merupakan ujian terhadap demokrasi informasi. Individu dengan kemampuan dan modal bisa saja menerbitkan kumpulan informasi untuk menyerang seseorang atau sekelompok orang. Pelakunya disebut sebagai aktor dari kampanye hitam, kampanye untuk membunuh karakter seseorang atau sekompok orang untuk tujuan politik tertentu.

Jika ini dibiarkan maka kemerdekaan berpendapat dan kebebasan akan menjadi bumerang. Jika tidak ada undang-undang maka setiap orang dapat melemparkan fitnah tanpa pertanggungjawaban hukum. Mereka yang melakukan pelemparan informasi gelap ini harusnya diajukan ke meja hijau.

Pemred dan wartawan yang menerbitkan tabloid Obor Rakyat ini sudah mengaku dengan berbagai penjelasan. Darmawan Sepriyossa dan Setyardi perlu diminta pertanggungjawabannya mencetak tabloid dan menulis isinya dengan biaya milyaran rupiah hanya untuk memburuk-burukkan salah satu pasangan capres/cawpres. Secara teknis bisa saja ada pembenaran namun pelakunya secara terang-terangan menjelaskan kenapa diterbitkan tabloid ini. Polisi sudah saatnya bertindak tegas karena penerbitan Obor Rakyat yang sudah menyebar ke berbagai pesantren. ***